Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jatanras Polres Kubu Raya Ringkus Mertua Setubuhi Menantu Di Kebun Sawit

Kamis, 04 Januari 2024 | Januari 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-04T12:13:10Z
Jatanras Polres Kubu Raya Ringkus Mertua Setubuhi Menantu Di Kebun Sawit


Kejadian persetubuhan bejat menimpa seorang menantu yang menjadi korban ulah mertuanya sendiri di areal perkebunan kelapa sawit. Polisi berhasil menangkap pelaku, KN (58), setelah korban melaporkan peristiwa keji tersebut kepada ibu kandungnya.


Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan penangkapan terhadap KN di rumahnya sendiri di Kecamatan Rasau Jaya. Kejadian ini terungkap setelah korban berani menceritakan perbuatan bejat mertuanya kepada ibunya. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada Kamis, 28 Desember 2023.


Dalam pemeriksaan oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya, KN mengakui bahwa persetubuhan terhadap menantunya sendiri dilakukannya sebanyak dua kali. Kejadian pertama terjadi saat korban dan anak pelaku masih berpacaran, sedangkan perbuatan kedua terjadi setelah korban menikah dengan anak pelaku.


Pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya dengan ancaman bahwa hubungan korban dan anak pelaku akan dibuat sakit dan tidak akan direstui jika korban menolak. Persetubuhan pertama dilakukan pada Minggu, 19 November 2023, ketika korban masih berusia 17 tahun dan belum menikah. Sedangkan kejadian kedua terjadi pada Senin, 11 Desember 2023, setelah korban resmi menikah dengan anak pelaku.


Atas perbuatannya, KN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Kasubsi Penmas AIPTU Ade menjelaskan bahwa pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan korban secara hukum.