Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sepanjang 2023, 43 Terdakwa Narkotika di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 04 Januari 2024 | Januari 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-04T12:20:20Z
Sepanjang Selama 2023, 43 Terdakwa Narkotika di Aceh Dituntut Hukuman Mati


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Jajaran telah melakukan tuntutan pidana mati terhadap 43 perkara narkotika dengan jumlah terdakwa sebanyak 43 orang pada tahun 2023. Kepala Kejati Aceh, Joko Purwanto, menyatakan bahwa Kejati Aceh melanjutkan permohonan tuntutan hukuman mati dan seumur hidup terhadap para pelaku, dengan 43 terdakwa dihadapkan pada tuntutan mati dan 2 terdakwa dituntut seumur hidup.


Joko mengungkapkan bahwa Kejati Aceh telah memastikan bahwa para terdakwa memenuhi syarat untuk dituntut mati atau seumur hidup. Namun, eksekusi pidana mati masih menjadi kewenangan Kejaksaan Agung, sehingga proses eksekusi harus dilakukan oleh Kejagung Bidang Jampidum.


Menurut Joko, langkah ini juga diambil untuk efisiensi anggaran, karena pelaksanaan eksekusi mati tergolong mahal sehingga eksekusinya hanya dilakukan di pusat.


"Anggaran untuk melakukan eksekusi pidana mati tergolong mahal sehingga eksekusinya hanya dilakukan di pusat. Nantinya mungkin akan dialihkan anggaran ke Kejaksaan Tinggi, dan eksekusi bisa dilakukan di sini," ujar Joko dalam konferensi pers refleksi akhir tahun capaian kinerja Kejati Aceh.


Tidak hanya melalui jalur hukuman, Kejati Aceh juga memberikan perhatian pada pendekatan keadilan restoratif. Sebanyak 17 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya berhasil diselesaikan dengan menggunakan metode keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, atau yang dikenal dengan Restorative Justice (RJ). Dengan demikian, Kejati Aceh berusaha menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan keadilan yang berpihak pada aspek-aspek kemanusiaan.