Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Aceh Menggagalkan Penyeludupan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Rabu, 12 Juli 2023 | Juli 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-21T13:40:33Z
ACEHPOST.ID || Banda Aceh Kapolda Aceh Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H.M.M, yang di dampingi sejumlah PJU polda Aceh,Waka polda, Kabid Humas polda Aceh, kabid propam, Dir Narkoba, Kajati Aceh dan kepala BNN Aceh membeberkan kasus penangkapan narkoba jenis sabu jaringan internasional yang berada di perairan  Aceh Besar, yaitu di desa lamreh, kecamatan mesjid raya, Aceh Besar. Rabu, (12/7/2023). 

Berkat informasi dari masyarakat Aceh Besar, polda Aceh berhasil menangkap 5 orang pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan internasional. 

Sebelumnya pihak polda Aceh mendapat informasi jika Narkotika jenis sabu akan masuk ke perairan laut Aceh Besar. 

Kemudian tim gabungan melakukan pemantauan jaringan darat serta pemantauan laut dengan melakukan patroli laut menggunakan kapal BC30005 serta HSC BC15021, sekira pukul 21.20 Wib tim gabungan patroli laut melihat jika boat target sedang berjalan menuju  ke perairan laut lamreh, kecamatan mesjid raya, Aceh Besar dan kemudian boat target langsung melarikan diri saat melihat boat patroli mendekat. 

Setelah dilakukan pengejaran disertai peringatan penembakan peringatan, namun boat tersebut tetap melarikan diri dengan kecepatan penuh sambil membuang 3 karung goni warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu ke laut dan pada saat itu tim juga meliha 4 orang yang berada di dalam boat target dan pada saat itu juga dari kejauhan tim gabungan melihat 4 orang ABK boat target langsung melompat ke laut dan kemudian tim langsung menghampiri boat tersebut menangkap tersangka. 

Ke 4 tersangka tersebut bernama, RI alias A, Y alias W, N alias PD, dengan tempat tinggal yang berbeda - beda. 

Barang bukti yang disita berupa, satu unit speed boat mesin 40 pk, 57 kg sabu yang terbungkus dengan kemasan teh china, satu unit mobil jenis xenia, satu buah tas selempang warna biru dongker, satu bungkus jenis sabu yang di bungkus dengan kertas bening, satu unit HP merek infinix, satu unit HP merek samsung, satu unit HP merek nokia, dua unit HP satelit, satu buah timbangan digital, satu unit senjata air soft gun berisikan lima butir amunisi. 

Kapolda Aceh menambahkan Narkotika jenis sabu yang akan di edarkan di wilayah Aceh tersebut berasal dari jaringan Thailand - Malaysia - Aceh.

Kepolisian Daerah Aceh menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 115 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 1 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan bahan peledak.