Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penundaan Sidang Online PT BNI Persero Dikabulkan, Kuasa Hukum Penggugat: Apa Karena BUMN?

Sabtu, 22 Juli 2023 | Juli 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-22T16:38:42Z

Kantor BNI. (Sumber: Google)


Lintas5.com, Makassar – Sidang lanjutan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
(PMH) secara online atas dugaan kasus kebocoran data nasabah yang dilayangkan
H. Akhmad Soeria Negara, S.E kepada PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk
selaku Tergugat I, PT. BNI Life Insecurence selaku Tergugat II dan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) selaku Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Kelas IA, Kota
Makassar mendapat kritik keras dari Pihak Penggugat.




Hal ini disampaikan Ishemat, salah satu Kuasa Hukum H.
Akhmad Soeria Negara, S.E. Ishemat menjelaskan pihaknya mempertanyakan
penerapan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum oleh
Pengadilan Negeri Kelas IA, Kota Makassar. Hal ini disebabkan Majelis Hakim
Perkara 82/Pdt.G/2023/PN Mks yang menangani perkara dugaan kebocoran data
nasabah tersebut mengabulkan permohonan penundaan unggahan eksepsi dan jawaban
dari Pihak Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat selama satu minggu
melalui e-court dengan alasan Pihak Tergugat mengalami kendala teknis dan dan
masih memerlukan waktu untuk berkoordinasi secara internal apalagi tanpa
mendapat persetujuan dari pihaknya selaku Penguggat.




“Kami sangat menyesalkan tindakan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Makassar Perkara 82/Pdt.G/2023/PN Mks yang mengabulkan permohonan
penundaan unggahan eksepsi dan jawaban dari Pihak Tergugat apalagi tanpa
persetujuan kami selaku Penggugat. Apakah karena Tergugat dan Turut Tergugat
merupakan BUMN dan instansi negara?” ungkapnya, Jumat 21 Juli 2023.




Ishemat melanjutkan,tindakan Majelis Hakim tersebut terkesan
pilih kasih terhadap Pihak Tergugat dan Turut Tergugat serta tidak menunjukkan
penerapan asas equality before the law yang seharusnya dijunjung oleh
pengadilan.




Terakhir, dirinya menjelaskan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Makassar, kususnya Majelis Hakim Perkara 82/Pdt.G/2023/PN Mks harusnya
paham bahwa tujuan dilaksanakannya sistem persidangan eletronik berdasarkan
Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung  Nomor 1
Tahun 2019 sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor
7 Tahun 2022 Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang
Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik adalah
dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara dan
persidangan secara elektronik di pengadilan untuk mendukung terwujudnya tertib
penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien,
dan modern.




“Tentunya kami dari Pihak Penggugat merasa sangat dirugikan
dengan adanya kejadian ini, sidang elektronik yang seharusnya menjadi landasan
penanganan perkara secara profesional, transparan dan efisien justru tidak
diindahkan oleh Majelis Hakim,” tegasnya.




Terakhir, Ishemat berharap Pengadilan Negeri Makassar dapat
lebih transparan dan menerapkan asas persamaan di hadapan hukum terhadap para
pihak yang bersengketa. Selain itu, dirinya juga berharap kejadian tersebut
dapat menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi di kemudian hari, khususnya
pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Kota Makassar.

 



Sebelumnya, H. Akhmad Soeria Akbar, S.E melalui kuasa
hukumnya telah mendaftarkan Guagatan PMH dengan Nomor Perkara 82/Pdt.G/2023/PN
Mks atas dugaan PT BNI (Persero) Tbk telah memberikan dan membocorkan data
tanpa persetujuan kepada PT BNI Life Insurance yang berakibat pada terjadinya
kekurangan saldo secara autodebet pada ATM miliknya setelah menerima telepon
dari PT BNI Life Insurance. (AF)