Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

9 Juli Batas Perbaikan Berkas, Ada Data Ganda dan Bacaleg Eks Napi di KPU Jabar

Selasa, 04 Juli 2023 | Juli 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-23T16:53:21Z


Kantor KPU Jawa Barat.


Lintas5.com, Kota Bandung- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi dari bacaleg DPRD Jabar dan DPD RI untuk Pileg 2024. Sebanyak 2.130 berkas dari 18 partai politik sudah didaftarkan ke KPU Jabar sejak 1-14 Mei 2023.


Nantinya, jika ada berkas dari bacaleg masing-masing partai yang belum lengkap, diberikan masa perbaikan dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Hasil akhirnya akan diumumkan pada 24 dan 25 Juni 2023.


Sekedar diketahui, dalam proses vermin tersebut, KPU Jabar menemukan data ganda hingga mantan narapidana daftar sebagai bakal calon legislatif DPRD Jabar 2024. 


Anggota KPU Jabar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Endun Abdul Haaq, mengatakan mantan narapidana yang mendaftar ini ditemukan dalam berkas partai yang mendaftarkan diri sejak 1-14 Mei 2023.

[cut]


"Dari 2.130 nakal calon anggota legislatif ini, kami menemukan mantan terpidana. Detailnya lupa, yang pasti kami menemukan," ujar Endun beberapa waktu lalu.


Pada prinsipnya, kata dia, mantan narapidana diperbolehkan mendaftar sebagai bacaleg DPRD.


Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk nantinya diverifikasi oleh KPU bersama pihak terkait lainnya. 


"Prinsipnya caleg mantan terpidana boleh mencalonkan diri, cuma ada ketentuan. Kalau ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, dia harus menunggu jeda selama lima tahun dari bebas murni. Kalau yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, tidak ada jeda, yang penting dia bebas murni," katanya.


Selain itu, pihaknya juga menemukan 57 data ganda bacaleg DPRD Jabar. Nama bacaleg itu ditemukan mendaftarkan diri didua partai berbeda.

[cut]


Data bacaleg ganda ini, kata dia, ditemukan di 17 partai politik dari 18 yang mendaftar ke KPU Jabar.


"Vermin itu menganalisis kegandaan (bacaleg). Kami tidak menyebutkan nama partainya tapi memang ditemukan kurang lebih ada 57, kegandaan internal dan eksternal," ucapnya.


Dari 57 data ganda ini, ada data ganda internal atau didaftarkan lebih dari dua daerah pemilihan (dapil) dan ganda eksternal yaitu, terdaftar lebih dari satu parpol.


Jadi, nanti saat penyerahan hasil vermin tanggal 24 dan 25 Juni 2023, kami akan menyampaikan bahwa pada saat nanti perbaikan yang kegandaan ini harus salah satu saja (dipilih)," katanya.


Nantinya, bacaleg yang ditemukan data ganda ini harus memilih salah satu partai politik yang dituju.

[cut]


"Jadi, yang bersangkutan membuat surat pengunduran diri dari partai politik yang tidak dipilih. Tapi itu harus diketahui partai politik yang bersangkutan," ujar Endun. 


Sesuai aturan PKPU, bagi bacaleg yang tidak melakukan perbaikan berkas administrasi ganda, kata dia, otomatis akan langsung dicoret.


"Kalau caleg yang bersangkutan tidak membuat surat pengunduran diri untuk memilih salah satu partai, sanksinya dicoret," tandasnya.(*)mķĺ