Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satpol PP Kota Bekasi Masih Pertanyakan Status Kepegawaian

Minggu, 04 Juni 2023 | Juni 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-22T18:01:36Z


Kota Bekasi - Mengenai beredarnya rilis dari Menpan RB tentang Daftar Instansi yang tidak mengusulkan Formasi Penerimaan ASN di Tahun 2023, dimana Pemerintah Kota Bekasi adalah salah satu instansi di daftar urut ke-14 dari 45 daftar instansi yang tidak mengusulkan Formasi Penerimaan ASN di Tahun 2023 tersebut.


Menanggapi hal tersebut Very Herlambang ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara mengatakan rilis Menpan RB tersebut membuat gejolak beberapa forum honorer yang ada di Kota Bekasi sehingga didapat informasi akan adanya aksi Unjuk Rasa yang ditujukan kepada PLT. Walikota Bekasi akibat tidak adanya usulan Formasi Penerimaan ASN di Kota Bekasi Tahun 2023


"Maka dari itu kami ingin menyikapi hal tersebut dengan melakukan aksi kembali ke Mendagri untuk memperjelas status kami sebagai pegawai," Tegas Very


Menyikapi informasi yang didapat tersebut, saya selaku Ketua DPD FKBPPPN Kota Bekasi menyatakan sikap antara lain :


1. DPD FKBPPPN Kota Bekasi tidak terlibat bilamana akan dilaksanakan aksi unjuk rasa yang ditujukan kepada PLT. Walikota Bekasi dan Pemkot Bekasi


2. Bahwasannya FKBPPPN lebih fokus terhadap perjuangan terkait amanat Undang-undang khususnya UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 256 ayat (1) yaitu Jabatan Satpol PP adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan jabatan ASN lainnya yaitu PPPK (P3K)


3. Adapun bilamana FKBPPPN mau mengadakan aksi, aksi kami lebih difokuskan untuk ditujukan kepada Pemerintah Pusat seperti kantor kementerian dan instansi pemerintah pusat lainnya


4. Saya selaku ketua DPD FKBPPPN Kota Bekasi mengajak dan menghimbau kepada rekan2 honorer Satpol PP Kota Bekasi agar tidak turut serta dengan ajakan aksi yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Bekasi mengenai tidak adanya usulan Formasi Penerimaan ASN tersebut. Karena kita honorer atau non ASN Satpol PP memiliki langkah sendiri dalam perjuangan dan tujuan kita jelas yaitu PNS HARGA MATI SESUAI AMANAT UU 23 TAHUN 2014 PASAL 256 AYAT (1)


Demikian pernyataan sikap ini saya sampaikan. Semoga Allah SWT Tuhan YME meridhoi langkah perjuangan kita dan mengabulkan do'a kita semua. Amin. (Red)