Adapun anggaran yang diduga milyaran rupiah, yang baru dibayarkan Rp 195 juta masuk kerekening 6 desa yang telah ditranfer untuk pengerjaan proyek tersebut. Dengan anggaran sebesaran tersebut, Kepala Desa harus memberikan fee proyek yang belum berjalan dengan nominal Rp 40 juta rupiah dari 6 kepala desa. Hal tersebut di ungkapkan salah satu narasumber yang tak ingin disebutkan namannya.
"Itu fee proyek irigasi yang dikerjaan kepala desa, tapi untuk pengerjaannya belum dikerjakan", ungkapnya.
Untuk saat ini, ASN Kepahiang K-R dan Bacaleg Kepahiang F-R telah ditetapkan tersangka pihak Kepolisian. Untuk barangbukti uang dan mobil mewah masih diamankan pihak kepolisian.(aa)