Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Bima Berhasil, ungkap Terduga Pengedar Narkoba Kepada Tersangka Blokir Jalan di Soromandi

Senin, 19 Juni 2023 | Juni 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-20T08:59:51Z
Bima, SentralNtb.id - Polres Bima lakukan upaya pengembangan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB terhadap empat orang tersangka Pemblokiran Jalan di Desa Bajo Kecamatan Donggo Kabupaten Bima  yang juga terjerat kasus Narkoba, akhirnya membuahkan hasil.

Keempat tersangka Pemblokiran jalan dimaksud, masing-masing berisial UJ (L/27) warga Desa Bajo, SL (L/26) Warga Desa Mpili, MF (L/32) Warga Desa Sai dan HS (L/26) warga Desa Mpili.

Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K., lewat Kasat Res Narkoba, Iptu Sukardin, SH, menyampaikan, berdasarkan keterangan HS dan SL, Sat Res Narkoba Polres Bima berhasil mengamankan RW alias Baba Na’e (L/49) Warga Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupten Bima.

“Dalam pemeriksaan, saudara SL dan HS mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu yang mereka konsumsi sebelum melakukan aksi unjuk rasa didapatkan dari pria berinisial RW alias Baba Na’e,” terang Iptu Sukardin,SH.

Berdasarkan keterangan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, yang hasilnya menguatkan keterangan SL dan HS.

Personil Sat Res Narkoba pun akhirnya mengamankan RW, Jumat (16/06/23) sekitar pukul 10.00 Wita di kediamannya, atas dugaan menguasai, memiliki, menjual, atau mengedarkan Narkotika Jenis Shabu.

“Sebelum pelaku diamankan, personil sudah melakukan pemantauan terhadap aktivitas pelaku, dan mendapat informasi yang akurat personil langsung  mengamankan saudara RW dan melakukan penggeledahan badan maupun rumah yang turut disaksikan warga, dan menemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika [Barang Bukti].” Tutur Iptu Sukardin, SH. 

Barang Bukti (BB) berupa 47 poket yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu, dua lembar plastik klip kosong, uang tunai Rp.205.000, beserta BB lainnya, ikut diamankan.
    
Didepan petugas, RW sendiri mengakui bahwa BB yang diamankan itu adalah miliknya.

RW bersama BB yang diamankan akhirnya digelandang menuju Mako Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dasil hasil pemeriksan trhadap Rw membenarkan dirinya telah menjual shabu kepada 2 orang pelaku pemblokiran jalan. saat ini penyidik jg msh mendalami trkait peran dr  SL dan HS dalam jaringan peredaran gelap narkotika. 

“Kita akan melakukan Penyelidikan Lanjut terkait sumber Barang [Shabu],” tandas Iptu Sukardin, SH.(03"RED).