Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PBB Tower Provider Nunggak Sejak 2020, BKD Kepahiang Tagih Lewat JPN

Minggu, 11 Juni 2023 | Juni 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-19T21:48:12Z
"Tower Telekomunikasi PT.TBIG Resmi Ditagih Lewat JPN"


Lintas5.com - Sekian lama menunggu lantaran tidak ada kabar dan kepastian PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk yang memiliki tower telekomunikasi di Kabupaten Kepahiang belum membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kabupaten melalui Badan Keuangan Daerah (BKD). Saat ini BKD resmi menggandeng Kejaksaan Negeri, yakni, lewat metode Surat Kuasa Khusus (SKK), BKD akan meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara untuk menagih tunggakan PBB tower telekomunikasi PT.TBIG.


Kepala BKD Jono Antoni,S.Sos MM Jum'at (9/6) merincikan, tunggakan PBB tower telekomunikasi PT.TBIG sebanyak 12 menara yang menunggak pajak sejak tahun 2020.
"Rincian tunggakan PBB 12 tower telekomunikasi tersebut diantaranya tahun 2020-2021 Rp 11 juta dan tahun 2022 Rp 18 juta, beserta dengan dendanya sehingga totalnya mencapai Rp 35juta," jelas Jono, di ruang kerjanya kemarin.


Dijelaskan Jono, jika perusahaan bersangkutan mengulur waktu pembayaran tunggakan PBB tower telekomunikasi tersebut, maka jumlah denda akan terus bertambah setiap bulannya, sehingga piutangnya akan terus bertambah.
"Kami sudah mengajukan permohonan SKK penagihan tunggakan PBB tower telekomunikasi PT. TBIG ke pihak Kejaksaan Negeri, dan mereka sudah menerima terkait dengan usulan tersebut," jelas Jono.


Ia melanjutkan, keberadaan tower telekomunikasi di Kabupaten Kepahiang cukup banyak yang tersebar pada sejumlah kecamatan yang dikelola oleh sejumlah perusahaan telekomunikasi. Hanya saja, sejauh ini terkait keberadaan tower telekomunikasi tersebut hanya dibebankan pajak bumi dan bangunan (PBB). (aa)