Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus BBM 24 Ton, Anggota DPR RI Nasir Djamil Dukung Laporan YARA ke Mabes Polri

Sabtu, 15 April 2023 | April 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-21T13:40:33Z
Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat, Hamdani. (Ist)

ACEHPOST || BANDA ACEH - Anggota Komisi III DPR- RI asal Aceh, M Nasir Djamil, mendukung langkah YARA yang melaporkan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, dalam dugaan “main mata” di Polda Aceh dalam penanganan kasus penangkapan BBM jenis solar 24 ton di Aceh Barat.

Dukungan tersebut di sampaikan melalui komentar dalam postingan akun Instagram ketua YARA, Safaruddin.

Nasir Djamil meminta Safar untuk menyampaikan kepada media massa bahwa dirinya mendukung langkah pelaporan YARA ke Mabes Polri terkait dengan dugaan main mata penanganan kasus tangkapan 24 ton solar di Aceh Barat oleh Polda Aceh.

Hal ini, disampaikan dalam kolom komentar postingan Instagram Safaruddin yang memposting screenshot puluhan media yang menayangkan berita tentang laporan dugaan main mata tersebut dan menyampaikan bahwa dirinya sedang melakukan umrah saat ini.

“Sampaikan ke media bahwa anggota komisi 3 DPR RI asal Aceh mendukung laporan YARA, long sedang umrah (saya sedang umrah),” tulis Nasir Djamil di postingan akun IG @s4afaruddin, pukul 03.00 dini hari tadi (15/4).

Santer diberitakan oleh berbagai media sebelumnya, Ketua YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, melalui siaran persnya menyebutkan telah melaporkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy ke Mabes Polri atas dugaan main mata dalam penanganan tangkapan 24 ton solar diduga ilegal di Aceh Barat.

Laporan ke Propam Polri tersebut, berawal dari informasi yang diterima Hamdani bahwa kasus tersebut telah ditutup secara tidak profesional dengan imbalan tertentu.

Polda Aceh Bantah Pernyataan YARA

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SIK membantah adanya dugaan “main mata” dalam kasus penangkapan dua truk tanki dengan total muatan 24 ton BBM di Nagan Raya, Aceh pada Selasa, 14 Maret 2023 lalu.

Kedua mobil tangki berkelir biru itu ditangkap di lokasi terpisah di sepanjang jalur lintasan Nagan Raya-Meulaboh, Selasa (14/3) malam. Satu mobil tanki yang diamankan membawa 16 ton BBM dan satu mobil berkapasitas 8 ton.

Kombes Winardy menyebut tuduhan itu tidak mendasar karena perkara tersebut masih berjalan dan belum dihentikan sembari menunggu hasil laboratorium di Provinsi Sumatera Utara.

“Hasil lab pertamina di Medan baru kami terima Senin, 10 April 2023. Hasilnya BBM itu dinyatakan masuk B30 kategori industri,” ujar Winardy, Sabtu, 15 April 2023 di Mapolda Aceh.

Winardy menjelaskan, polisi tidak bisa bertindak sembarangan sebelum keluar hasil uji lab. Karena, kata Winardy, yang dapat memahami hasil lab hanya petugas dari Migas dan Pertamina.

“Yang bisa memahami isi tabel hasil lab bukan polisi, tapi rekan-rekan Migas dan Pertamina,” tandasnya.

Alumni Akpol 1998 ini menyebutkan tuduhan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) tidak mendasar dan termasuk berita bohong. Polda Aceh juga telah menghubungi tenaga ahli untuk dimintai keterangan dan penjelasan hasil laboratorium.

Selain itu, Wanardy mengklarifikasi tuduhan main mata. Terkait tuduhan ini, polisi sangat profesional menjalankan tugas, dengan menggunakan Sciencetific Crime Investigation.

Polisi, tambah Winardy, memiliki tanggung jawab memberikan informasi akurat kepada masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.

“Kasus ini kan belum dilakukan gelar perkara. Jadi tidak dihentikan kasusnya, sebagai Dirreskrimsus saya tidak berwenang menghentikan. Kasus dihentikan kalau sudah ada gelar perkara, dilihat cukup bukti atau tidak,” pungkasnya. (*)