Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dinas Pertanian Kepahiang Dapat Alokasi TP Mandiri Khusus Hortikultura Tahun 2022

Rabu, 29 Desember 2021 | Desember 29, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-19T14:48:48Z
Kepala Dinas Pertanian Hernawan, S.PKP menyebutkan jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut terus mendapat suport bantuan dari Pemerintah Pusat untuk mengembangkan program pertanian bagi masyarakat. Tahun 2022 mendatang pihaknya dipercaya untuk mendapat tugas pembantuan secara mandiri khusus bidang hortikultura, yakni komoditas jeruk 30 Ha, alpukat 30 Ha, kelengkeng 20 Ha, cabai 40 Ha, jahe 20 Ha, bawang merah 20 Ha dan bawang putih 30 Ha.


Tak hanya itu, Dinas Pertanian mendapatkan penghargaan pengelolaan keuangan Tp mandiri tahun 2021, dari penghargaan tersebut menurut Hernawan, Kabupaten Kepahiang masih dianggarkan untuk mendapatkan Tp mandiri dari Kementerian Pertanian khusus bidang hortikultura. Artinya, dari berbagai benih sayuran dan buah-buahan tersebut dialokasikan oleh pemerintah pusat yakni melalui APBN.


"Alokasi anggaranTp mandiri ini khusus hortikultura, seperti sayuran dan buah-buahan, tahun depan Kabupaten Kepahiang tetap dianggarkan untuk bantuan ini. Namun, rincian alokasi anggarannya kita masih menunggu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dari Kementerian Pertanian, yang pasti bantuannya ada," ungkap Hernawan.


Bahkan, dijelaskan Hernawan, Kementerian Pertanian menyarankan agar dibuatnya kawasan khusus hortikultura seperti kawasan cabai, kawasan bawang dan jahe. Dengan demikian, Dinas Pertanian menyiapkan kawasan tersebut seluas 15 Ha.
"Kami berencana mengundang Menteri Pertanian untuk dapat hadir di Kabupaten Kepahiang, setelah nanti disiapkan kawasan cabai, bawang dan jahe. Ini untuk membuktikan semua bantuan dari pemerintah pusat dapat dikembangkan dengan baik disini," ujar Hernawan.


Sementara komoditas lain seperti sektor perkebunan, kata Hernawan, tak luput dari upaya pihaknya mengusulkan beragam bantuan pada Kementerian Pertanian melalui Dirjen Perkebunan. Namun, mengenai dana alokasi khusus (DAK) pada tahun 2022 diusulkan untuk pembangunan jalan usaha tani, UPPO, sumur bor dan irigasi kata Hernawan masih menunggu SK resmi dari pemerintah pusat.
"Jikapun DAK tidak dialokasikan oleh pemerintah pusat, seperti tahun lalu karena adanya kebijakan penundaan DAK, yang kemungkinan dikarenakan oleh refocusing anggaran ditingkat pemerintah pusat," ujarnya. (aa)