Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penggiat Sosial Desak Pengusutan Dugaan Penganiayaan Anak di PTPN IV Ambalutu

Minggu, 14 Januari 2024 | Januari 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-19T14:29:46Z
Penggiat Sosial Desak Pengusutan Dugaan Penganiayaan Anak di PTPN III Ambalutu


Seorang remaja berusia 16 tahun dengan inisial 'S' menjadi tersangka dalam kasus pencurian kelapa sawit di perkebunan PTPN IV Ambalutu, dini hari sekitar pukul 4. Saat itu, pihak keamanan berhasil menangkapnya dengan membawa barang bukti berupa 16 tandan kelapa sawit pada tanggal 14 Januari 2024.


'S' berasal dari keluarga tidak mampu, dan situasi ekonomi sulit telah memaksa dirinya untuk putus sekolah. Alamatnya tercatat di Dusun 1A Sombahuta, Desa Buntu Pane, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.


Keadaan 'S' saat ini menjadi perhatian karena diduga mengalami penganiayaan dan ditahan dengan mengenakan borgol. S. Rangkuti, S.H, seorang Penggiat Sosial dan Paralegal di Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Asahan (LKBH FH UNA), memberikan tanggapannya terhadap peristiwa ini. Ia menyatakan bahwa tindakan pencurian yang dilakukan oleh 'S' memang tidak bisa dibenarkan, namun motif di balik perbuatannya perlu dipahami.


"Tidak perlu tindakan 'main hakim sendiri' yang dapat mengakibatkan 'S' mengalami luka dan diborgol," kata Rangkuti menegaskan.


Lebih lanjut, dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap hak anak, ada ketentuan khusus yang harus diikuti oleh aparat penegak hukum saat menangani anak yang terlibat dalam kasus hukum. Rangkuti menyoroti pentingnya hak-hak anak yang harus dihormati selama proses peradilan pidana, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam konteks ini, diversi menjadi salah satu substansi yang mengalihkan penyelesaian perkara anak dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.


LKBH FH UNA mengajukan permintaan dan mendesak Kapolsek Prapat untuk menyelidiki penuh terkait dugaan penganiayaan terhadap 'S', termasuk melibatkan pihak Manager PTPN IV Ambalutu.


"Kami meminta agar tidak ada 'main hakim sendiri' dan mengharapkan penanganan kasus ini dapat mengikuti prosedur hukum yang berlaku," lanjutnya Rangkuti.


Pada akhirnya, LKBH FH UNA mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan kemanusiaan. Mereka juga mengingatkan pentingnya tidak melakukan tindakan 'main hakim sendiri' dalam menanggapi tindak pidana.


Pemerintah Kabupaten Asahan juga diingatkan bahwa kejadian pencurian mencerminkan kondisi ekonomi sulit di masyarakat, yang memerlukan perhatian khusus untuk mengatasi masalah tersebut, terutama dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, khususnya makanan.