Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terkait Revisi Permendag Nomor 50, Tiktok Pertimbangkan Nasib 6 Juta UMKM Lokal

Senin, 25 September 2023 | September 25, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-25T13:05:48Z
Terkait Revisi Permendag Nomer 50, Tiktok Pertimbangkan Nasib 6 Juta UMKM Lokal

Dalam perkembangan terbaru, TikTok telah memberikan tanggapannya terkait dengan Revisi Permendag Nomer 50 yang baru saja disahkan oleh pemerintah pada Senin, 25 September 2023. TikTok dengan tegas menyatakan kewajibannya untuk menghormati semua peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, mereka juga mengungkapkan keprihatinan atas dampak yang mungkin timbul akibat perubahan kebijakan ini, terutama terhadap sekitar 6 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta hampir 7 juta kreator afiliasi yang bergantung pada TikTok Shop.


Dalam sebuah pernyataan kepada Republika.co.id pada hari yang sama, Kepala Komunikasi TikTok Indonesia, Anggini Setiawan, menyampaikan, "Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop."


Sejak pengumuman revisi aturan yang melarang media sosial berperan sebagai platform jual beli, TikTok mengaku menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang merasa khawatir. Mereka mengklaim bahwa TikTok merupakan salah satu wadah yang memungkinkan UMKM untuk meningkatkan produktivitas dan menjangkau lebih banyak pelanggan.


Anggini Setiawan menambahkan, "Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru. Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka."


Sementara itu, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan telah menandatangani revisi Permendag yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan. Dalam revisi Permendag Nomor 50 ini, akan ada penjelasan lebih lanjut mengenai daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor, yang dikenal sebagai "positive list." Zulkifli Hasan memberikan contoh bahwa barang seperti batik tidak akan diizinkan untuk diimpor. Selain itu, barang impor akan diperlakukan dengan aturan yang serupa dengan barang produksi dalam negeri.