Untuk diketahui, OTT yang dilakukan oleh Tim Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, mendapatkan satu ASN inisial K-R, 6 Kepala Desa Kabupaten Kepahiang dan 1 Bacaleg Kepahiang inisial F-R, yang di OTT. Adapun uang yang diberikan adalah pie proyek irigasi yang di kerjakan Kepala Desa, dan hal tersebut telah dibenarkan oleh Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, saat melaksanakan kurban di Polres Kepahiang.
"Iya benar ada OTT yang kita amankan, untuk saat ini lagi tahap proses. Untuk dugaan sementara, OTT tersebut dalam rangka pemberian pie proyek yang di kerjakan oleh para Kepala Desa", ungkap Kapolres.
Saat ditanya awak media terkait sampai mana keterlibatan Kepala Desa dengan mencuatnya kasus OTT pemberian pie proyek yang saat ini 2 pelaku telah di sangkakan dengan Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001. Sedangkan untuk 6 Kepala Desa saat ini hanya bersetatus sebagai saksi saja dan wajib lapor.
Namun menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Untuk OTT yang terjadi pihak kepolisian berhasil amankan uang ratusan juta rupiah dan 1 unit kendaraan mewah roda 4, yang mana saat ini barang bukti tersebut telah diamankan pihak kepolisian.(aa)