Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Ribuan Orang Meninggal di Pondok Gede Masih Terdata Sebagai Pemilih, KPU Kota Bekasi Sindir Bawaslu Soal Data Valid

Rabu, 14 Juni 2023 | Juni 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-23T16:52:11Z




Lintas5.com, Kota Bekasi - Terkait pernyataan Bawaslu Kota Bekasi soal temuan data orang meninggal di Pondok Gede masih terdaftar sebagai pemilih. Dijawab oleh KPU Kota Bekasi yang menegaskan akan berkirim surat kepada Bawaslu Kota Bekasi untuk membahas hal tersebut.


Kepala Divisi Penyusunan Data Pemilih KPU Kota Bekasi, Pedro mengatakan, pertama kami menyayangkan dimana Bawaslu lebih memilih menjelaskan temuan ini ke media terlebih dahulu tanpa berkordinasi dengan KPU. 


"Padahal, KPU sepanjang 24 jam sebagai sesama penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu, siap menindaklanjuti temuan tersebut," katanya, Rabu (14/6/2023).


Lanjut Pedro, hal ini menjadi kali kedua Bawaslu menjelaskan temuannya ke media setelah sebelumnya Bawaslu juga menyebut ada sekitar 14.800 data warga Kota Bekasi yang sudah meninggal dunia, tapi tidak dihapuskan dalam daftar pemilih.


"Kemudian Bawaslu bersama Dukcapil kami ajak bersama melakukan rapat koordinasi dan sinkronisasi data yang dimaksud, meski hingga akhir rapat Bawaslu juga tidak kunjung memberikan data tersebut," katanya.


Pada kesempatan tersebut, dirinya juga merinci hal yang dimaksud, seperti 2.000-an data meninggal masuk DPSHP sendiri dan dirinya belum ketahui by name by addressnya.


Untuk itu, ia berharap data yang dimaksud Bawaslu kali ini lengkap secara by name by address dan membuka data yang sudah kami lakukan perlakukan sebagai data TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau sudah dihapus dari Daftar Pemilih.


"Dan KPU akan bersurat kepada Bawaslu untuk menyerahkan data yang diduga belum dihapus tersebut," paparnya.


Sambung Pedro, harus menjadi pemahaman bersama juga bahwa ketaatan masyarakat mengupdate status kependudukan sangat rendah, (Datang, keluar dan meninggal dunia).


"Dibeberapa kasus ada keluarga almarhum tidak melaporkan karena merasa tidak penting," terang Pedro.


Dijelaskannya pula, Sesuai UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, KPU memperoleh data potensial pemilih dari Kemendagri yang diberikan ke KPU RI, kemudian diturunkan hingga KPU Kota untuk dilakukan Cocok (Cocok Penelitian) oleh Pantarlih hingga di tingkat bawah.


Walaupun secara fakta petugas Pantarlih menemukan ada warga masyarakat meninggal dunia, namun belum melakukan pengurusan dokumen (Akta Kematian), maka sesuai asas De Jure, kami belum bisa mencoret bersangkutan dari daftar pemilih.


"Kami mengimbau kepada keluarga dan ahli waris untuk mengurus dokumen akta kematian," pungkasnya.(giri)