Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ditengarai Terlibat Korupsi APE, Mantan PPTK Disdik Aceh Tengah di Tahan Tim Penyidik Kejari

Rabu, 14 Juni 2023 | Juni 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-21T13:40:33Z
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah saat melakukan penahanan terhadap tersangka Ridha Udin Suku (RUS), S.Pd atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam Dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah TA. 2019.

ACEHPOST.ID || Tim Pidsus Kejari Aceh Tengah didampingi Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah melakukan penjemputan terhadap tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada senin 12 Juni 2023 sekira pukul 16.00 WIB.

Penjemputan terhadap tersangka berinisial RUS dal perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam Dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah TA.Yazid, Selasa 13 Juni 2023.

Kepala Kejari Aceh Tengah, Yovandi Yazid mengatakan, tersangka RUS selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah TA. 2019 dijemput di Bandar Udara Malikussaleh, Gampong Pinto Makmur, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

“Penjemputan tersebut dilakukan berdasarkan hasil koordinasi Kejari Aceh Tengah dengan Pihak Badan Penanggulangan Pencegahan Teroris (BNPT), yang mana pihak BNPT akan melakukan pengantaran terhadap tersangka RUS yang akan dibawa ke Kejari Aceh Tengah untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Yovandi Yazid.

Dijelaskan, Tim Pidsus Kejari Aceh Tengah yang didampingi oleh Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah beserta tersangka RUS tiba di Kejari Aceh Tengah pada pukul 21.00 WIB.

Untuk saat ini tersangka RUS sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah, tutup Yovandi.

Sementara itu, Plh Kasipenkum Kejati Aceh Deddi Taufik SH.MH, kepada ACEHPOST mengatakan, dirinya membenarkan jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ridha Udin Suku (RUS), S.Pd atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam Dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah TA. 2019 yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Jl. Lebe Kader No. 25 Kp. Blang Kolak I Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah. Selasa (13/06/2023).

Sebagaimana disampaikan oleh Plh Kasipenkum Kejati Aceh Deddi Taufik SH.MH, membenarkan bahwa

Lanjutnya, tersangka yang sebelumnya sempat di jemput oleh Tim Pidsus Kejati Aceh Tengah Senin (12/06) di Bandara Malikul Saleh Aceh Utara, kemudian tersangka menjalani pemeriksaan pada pokok perkara tersebut.

Tentunya sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon, dan selama menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan, tersangka turut di damping oleh Penasihat Hukumnya, ungkap Deddi.

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas IIB Takengon, guna proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim penyidik Kejari Aceh Tengah, imbuhnya.

Kemudian lanjut Deddi, Ridha Udin Suku S.Pd disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, pungkas Deddi Mulai tanggal (13/06) Tersangka Ridha Udin Suku (RUS) menjadi penghuni baru di Rutan Kelas IIB Takengon, papar Plh Kasipenkum Kejati Aceh Deddi Taufik SH.MH. (*)