Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pengadilan Agama Gelar Sidang Di Desa Taba Saling, 2 Jam Sidangkan 9 Perkara

Kamis, 25 Mei 2023 | Mei 25, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-19T21:48:12Z
"Pengadilan Agama Gelar Sidang Di Desa "


Lintas5.com - Dalam rangka meningkatkan pelayan kepada masyarakat, Pengadilan agama Kepahiang gelar sidang dikantor desa Taba Saling kecamatan Tebat Karai pada Kamis (25/05/2023).

Ketua Pengadilan Agama Kepahiang Liza Roihanah,SHi.MH mengatakan, kegiatan persidangan dikantor desa Taba Saling merupakan upaya dari Pengadilan Agama dan Pihak Kecamatan Tebat Karai dalam memberikan peningkatan pelayanan kepada para pemohon yang berasal dari desa-desa diwilayah kecamatan Tebat Karai.

" Kita menggelar sidang di lokasi terdekat para pemohon dalam rangka peningkatan pelayanan. Ini dapat meringankan biaya ongkos dari para pemohon, selain itu kita juga berikan layanan prodeo yaitu keringanan biaya perkara dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa," kata Liza Roihanah.

Pada kesempatan yang sama Camat Tebat Karai Renal Saputro berharap, pihak Pengadilan Agama dapat menambah kuota prodeo (keringan biaya perkara) bagi masyarakat di wilayah kecamatan Tebat Karai.

"Kita berharap melalui kerja sama pihak kecamatan pengadilan agama dan desa ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu harapan kita kuota untuk prodeo dapat ditambah karena dibuktikan banyaknya permohonan dari masyarakat kecamatan Tebat Karai," harap Renal Saputro.

Sementara itu Kepala Desa Taba Saling Irda Yuda Hartawan sangat mengapresiasi kegiatan persidangan yang digelar di desanya,menurutnya dengan adanya sidang didesa ini masyarakat sangat terbantu baik dari segi biaya, kesederhanaan persyaratan dan waktu pelaksanaan.

"Kita berikan apresiasi, yang jelas adanya pelayanan sidang didesa ini kami (Pemdes Taba Saling) dan Masyarakat sangat terbantu," ungkap Irda Yuda Hartawan.

Diketahui pelaksanaan sidang yang berjalan sekira 2 jam ini menuntaskan 9 perkara dari para pemohon diantaranya perkara cerai talak/gugat, dispensasi kawin, asal usul anak, mediasi dan lainnya. Selain itu pengadilan agama juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang masih banyak belum mengetahui layanan dari pengadilan agama Kepahiang.(aa)