Lintas5.com - Sering pulang malam dan pernah kedapatan berselingkuh oleh sang istri. W-H (44) warga Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang Kabupaten kepahiang, yang juga merupakan pegawai Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kepahiang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya R-S (46) yang menegur jangan pulang larut malam.
Peristiwa KDRT yang terjadi pada kamis 27 April 2023 lalu sekitar pukul 19.30 Wib di dalam rumah yang berada di Desa Pelangkian dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 44 Ayat (4) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kami menerima laporan KDRT dari korban pada tanggal 27 April kemarin, dimana pelamor juga menceritakan kronologis kedajian KDRT yang dilakukan suaminya, yang bermula dari sang pelapor memberikan peringatan tidak akan membukakan pintu jika W-H pulang larut malam," Ungkap Ipda Fredia Ramos Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Jumat (28/4).
Ipda Fredia juga menerangkan, atas kejadian tersebut korban mengalami memar di pipi sebelah kiri dan memar bagian belakang telinga sebelah kiri akibat pukulan dari pelaku.
"Saat ini pelaku sudah kiami amankan ke Polres Kepahiang guna penyidikan lebih lanjut." Tegasnya.(aa)