PENGUMUMAN
NOMOR: 278/PL.01.4-Pu/3507/2023
TENTANG
PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan ketentuan sebagai berikut:
A. DOKUMEN PENGAJUAN
1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan
3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN
1. Waktu Pengajuan
a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 Waktu Setempat
b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00 s.d 23.59 Waktu Setempat
2. Tempat Pengajuan
Kantor KPU Kabupaten Kepahiang, Jalan raya Kepahiang-Curup Kompleks perkantoran Pemkab Kepahiang.
C. LAIN-LAIN
1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kepahiang dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang apabila telah:
1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kepahiang atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kepahiang atau nama lain yang sah,
2) dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kepahiang atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kepahiang atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kepahiang dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kepahiang atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kepahiang atau nama lain yang sah
3) dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kepahiang tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kepahiang.
2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:
a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau
c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.
KPU Kabupaten Kepahiang mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kepahiang.
3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepahiang dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.
4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepahiang dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Kepahiang.
a. Nomor Hp :
1. Pram Dwiyanto Saputro (0856 4666 6888)
2. Hazairi ( 0821 8451 9417 )
3. Rikalai Sustria (0857 6961 1110)
4. Nurtanio Suci Hartanto (0852 6896 9686)
Pada hari kerja pada pukul 08:00 s/d 17:00 WIB
b. email: tekishupmaskph@gmail.com.
Bisa juga dilihat seperti gambar dibawah ini: