B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN
1. Waktu Pengajuan
a. Hari/Tanggal    : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023 
   Waktu        : Pukul 08.00 s.d 16.00 Waktu Setempat 
b. Hari/Tanggal    : Minggu, 14 Mei 2023 
   Waktu        : 08.00 s.d 23.59 Waktu Setempat 
2. Tempat Pengajuan 
Kantor KPU Kabupaten Kepahiang, Jalan raya Kepahiang-Curup Kompleks perkantoran Pemkab Kepahiang.


C. LAIN-LAIN 
1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kepahiang dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang apabila telah:
1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon. 
b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kepahiang atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kepahiang atau nama lain yang sah, 
2) dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kepahiang atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kepahiang atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kepahiang dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kepahiang atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kepahiang atau nama lain yang sah 
3) dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kepahiang tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kepahiang.
2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:
a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap; 
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau
c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.
KPU Kabupaten Kepahiang mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kepahiang. 
3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepahiang dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir. 
4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepahiang dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Kepahiang.

a. Nomor Hp :

  1. Pram Dwiyanto Saputro (0856 4666 6888)

  2. Hazairi ( 0821 8451 9417 )

  3. Rikalai Sustria (0857 6961 1110)

  4. Nurtanio Suci Hartanto (0852 6896 9686)

Pada hari kerja pada pukul 08:00 s/d 17:00 WIB

b. email: tekishupmaskph@gmail.com.


Bisa juga dilihat seperti gambar dibawah ini: