Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ajukan ๐—œ๐˜๐˜€๐—ฏ๐—ฎ๐˜ ๐—ก๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ต, Ini Persyaratannya

Jumat, 17 Maret 2023 | Maret 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-19T21:46:54Z
"๐—œ๐˜๐˜€๐—ฏ๐—ฎ๐˜ ๐—ก๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ต, Baca Persyaratannya"


Lintas5.com - masih adanya masyarakat di kecamatan Tebat Karai yang melakukan pernikahan di "bawah tangan" tanpa melakukan pencatatan di kantor urusan agama dapat menghilangkan hak-hak diri dan keluarganya dimasa mendatang. Hal tersebut disampaikan kepala KUA kecamatan Tebat Karai Ali Akbar,M.HI.


"Sudah ada koordinasi antara KUA, Pengadilan Agama dan Pemkab Kepahiang terkait rencana pelaksanaan itsbat nikah dikecamatan Tebat Karai. Jika peserta sudah melengkapi persyaratan dapat dilakukan itsbat nikah secara terpadu," ungkap kepala KUA Kecamatan Tebat Karai Ali Akbar, M.Hi.


Di tempat terpisah Camat Tebat Karai Renal Saputro,MP melalui kasi kesejahteraan sosial kecamatan Tebat Karai Desti Natalia,S.Si mengatakan telah menyurati seluruh desa dan kelurahan terkait permohonan data calon peserta isbat nikah.


"Kita sudah Surati Desa dan Kelurahan terkait pelaksanaan itsbat nikah. Calon peserta dapat segera melengkapi persyaratan terlampir. Jika sudah lengkap dapat diserahkan kekantor kecamatan Tebat Karai ataupun Kantor Urusan Agama Tebat Karai untuk diproses selanjutnya," singkat Desti Natalia,S.Si pada Jum'at (17/03/2023) setelah menerima koordinasi dari pemkab kepahiang (bag kesra) Imannatul Istiqomah.


Untuk diketahui itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan kepengadilan agama untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum untuk dicatatkan pada kantor urusan agama.***