Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satriwati Korban Pelecehan, DPPKBP3A Perjuangkan Pendidikan Satriwati

Sabtu, 10 Desember 2022 | Desember 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-19T21:48:12Z
"DPPKBP3A Pendidikan Korban Jangan Terhenti"


Lintas5.com - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kepahiang, akan lakukan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual yang merupakan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang. 

Sebelumnya, pada 2 November 2022 lalu, Cahaya Perempuan Kepahiang menerima laporan kekerasan seksual dengan korban Santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang. 

Dari penjelasan Kepala Dinas DPPKBP3A Kepahiang, Linda Rospita saat diwawancarai oleh awak media, usai keluar dari ruangan Sekda Kabupaten Kepahiang.

"Kami baru tahu kasus ini, hari ini dan tadi juga sudah di panggil oleh pak sekda. Yang jelas kami juga akan melakukan pendampingan terhadap korban, hal utama yang kami lakukan yakni memenuhi kebutuhan korban terutama dalam pendidikan," ungkanya saat diwawancarai. 

Lanjutnya, korban yang merupakan santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kepahiang ini sudah duduk dibangku kelas 3, dalam hal lain korban akan menghadapi ujian kelulusan. 

Hal itu merupakan sebagai tahap awal pihak DPPKBP3A Kepahiang untuk memberikan pendampingan terhadap korban. 

"Kita penuhi dulu kebutuhan pendidikan korban, karena korban ini masih trauma atas kejadian yang menimpanya, jangan sampai pendidikan korban terputus akibat kasus ini," ujarnya. 

Dalam hal ini, Pemkab Kepahiang akan berupaya agar pendidikan korban tak terputus, untuk pemulihan psikologi korban juga akan dilakukan dalam hal tindaklanjut dari pihak DPPKBP3A Kepahiang. 

Informasi yang didapat pihak DPPKBP3A, korban hingga saat ini belum bisa beraktivitas menimba ilmu seperti biasa atau bersekolah, karena trauma yang dialaminya dan kini masih di rumah.

"Untuk Proses hukum kami serahkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menanganinya, biarkan APH konsen dalam penanganan kasus tersebut," tutupnya. (aa)