Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Santriwati Korban Pelecehan Dapat Pendampingan LBH GP Ansor Kepahiang

Sabtu, 10 Desember 2022 | Desember 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-19T21:47:04Z
"korban pelecehan di Ponpes mendapatkan pendampingan dari LBH GP Ansor Kepahiang"


Lintas5.com - Seorang santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, pada 2 November 2022 lalu, Cahaya Perempuan Kepahiang menerima laporan kekerasan seksual dengan korban Santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang.

Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dari lembaga bantuan hukum (LBH) GP Ansor Kepahiang. 

Hal itu dibenarkan oleh Ketua LBH GP Ansor Bastian Ansori, saat diwawancarai oleh Kepahiangnews.com beberapa waktu lalu.

"Kami ditunjuk oleh pihak keluarga korban untuk menjadi kuasa hukum korban pada tanggal 25 November 2022 lalu," ungkap Bastian. 

Lanjut, Pada tanggal 28 Oktober 2022 lalu, pihak keluarga korban sudah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami santriwati ini ke Polres Kepahiang.

Sedangkan untuk kejadian dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada tanggal 7 Oktober 2022 lalu. Pihak keluarga sudah menunjuk pihaknya untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian. 

"Kami berterimakasih dengan pihak kepolisian karena sudah menanggapi laporan ini, kami juga yakin pihak kepolisian akan bekerja dengan profesional dan penuh integritas," tuturnya. 

Setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian, memang saat ini masih dalam tahap penyelidikan, setelah 28 Oktober 2022 lalu dilaporkan oleh pihak korban. 

Di tahap penyelidikan ini sudah dipanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan oleh polisi, namun pihak LBH GP Ansor saat ditanya alat bukti dalam kasus ini pihaknya belum berkenan menyampaikannya. 

"Teman-teman silahkan menanyakannya langsung ke pihak kepolisian terkait alat bukti dari kasus ini," jelasnya. 

Selain itu dalam proses hukum kasus ini, pihaknya yang ditunjuk sebagai kuasa hukum korban (santriwati) yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh oknum di salah satu ponpes di Kepahiang. 

Pihaknya nanti juga akan diikut sertakan dalam gelar perkara kasus ini, untuk mengetahui sejauh mana proses hukum yang berjalan.(aa)