Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KASUS KORUPSI DD DESA SUKA MERINDU KEPAHIANG, KEJARI KEMBALI DAPATI DUA TERDAKWA BARU

Senin, 01 November 2021 | November 01, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-19T14:51:46Z
Kembali didapati dua terdakwa tindak pidana korupsi dana desa di Desa Suka Merindu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Pada hari Senin 1 November 2021 bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu, Jaksa Tomy Novendry,SH,Mkn selaku penuntut umum menghadiri sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa pada Desa Sukamerindu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang TA 2017 atas nama terdakwa Tf dan Mk. 


"Selain dua terdakwa yang telah di ponis beberapa waktu lalu, kejari kepahiang mendapati dua terdakwa lagi dalam kasus yang sama, dan telah dilakukan sidang", ungkap Tomy.

Para terdakwa masing masing dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan KESATU Subsidiar Pasal 3 UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 tentang pemberantasan tipikor. Para terdakwa dijatuhi pidana penjara masing masing selama 2 tahun dan pidana denda sebesar 50 juta. 


Untuk pidana tambahan pembayaran uang pengganti khusus terdakwa TF dijatuhi sebesar Rp.286.882.795 sedangkan terdakwa MK sebesar Rp.35.000.000. terhadap putusan tersebut Penuntut Umum Kejari Kepahiang menyatakan pikir pikir.(aa)