UNTUK MENINDAK
LANJUTI SURAT EDARAN (SE) DEMI PENEGASAN PPKM DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN/ PEMERINTAH
KABUPATEN KEPAHIANG BERSAMA BUPATI KEPAHIANG MELAKSANAKAN RAPAT// DARI HASIL
RAPAT BUPATI MEMPERBOLEHKAN MASYARAKAT UNTUK MEMBUAT ACARA PERNIKAHAN DAN
KERAMAIAN LAINNYA/ NAMUN AKAN DIBATASI DAN DILAKSANAKAN DI KANTOR URUSAN AGAMA
SETEMPAT DENGAN PEMBATASAN-PEMBATASAN YANG DITENTUKAN//
SPERTI YANG DIUNGKAPKAN
BUPATI KEPAHIANG/ UNTUK SETIAP ACARA HARUS DENGAN JUMLAH ORANG YANG IKUT SERTA
DIBATASI SEBANYAK 20 ORANG/ MASYARAKAT HARUS MENDAPAT PERSETUJUAN DARI KUA/
GUGUS TUGAS HINGGA KECAMATAN//
"KITA AKAN MELAKUKAN PENERAPAN PEMBATASAN PPKM/ KEGIATAN BOLEH/ SPERTI PERNIKAH DIPERSILAHKAN/ NAMUN HARUS DIBATASI ORANGNYA BERKISAR 20 ORANG SAJA/ DAN TIDAK BOLEH MENGADAKAN ACARA PESTA", UNGKAP BUPATI KEPAHIANG//
BUPATI JUGA
MENAMBAHAKAN/ UNTUK SETIAP WARGA YANG INGIN MELAKUKAN KERAMIAN PERNIKAHAN/ DIPERBOLEHKAN/
NAMUN TIDAK DI PERBOLEHKAN DENGAN MENGUNAKAN ACARA PESTA// JIKA MASIH ADA YANG
MELANGGAR/ AKAN DIBERIKAN TINDAKAN TEGAS DENGAN PEMBERHENTIAN DAN PEMBINGKARAN//(aa)