Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penyelenggara Study Tour MAN 1 Kota Bekasi Bakal Dipenjara

Jumat, 09 Juni 2023 | Juni 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-22T18:01:36Z


Kota Bekasi - Samsudin Nurseha selaku Kuasa Hukum MAN 1 Kota Bekasi, menyampaikan pihaknya sudah resmi melaporkan Pimpinan Event Organizer (EO) MSB Group ke Polsek Bekasi Utara terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan.


Menurutnya laporan sudah diterima oleh pihak kepolisian Resort Bekasi Utara, dan akan dilakukan penyelidikan untuk melengkapi bukti bukti yang dibutuhkan.


"Laporan sudah di terima oleh pihak Polsek Bekasi Kota. Siang ini saya memang janjian oleh penyidik untuk melengkapi bukti bukti yang di butuhkan dalam rangka proses penyidikan laporan kita semalem," kata Samsudin kepada awak media saat ditemui di lingkungan Sekolah MAN 1 Kota Bekasi Kecamatan Bekasi Utara, Jum'at (09/06/23).


Lanjut dia. Pertama bukti yang disiapkan adalah proposal penawaran dari pihak EO selaku penyelenggara Study Tour. Terus yang kedua juga pihaknya punya bukti kwitansi penerimaan uang yang sudah di terima yaitu sebesar sekitar 474juta sekian.


Dan yang ketiga juga surat perjanjian bersama untuk penyelenggaraan studi campus ini, sama nanti saksi saksi menyusul.


Kemudian, nama EO nya Jogja Holiday Center di bawah naungan MSB Group. Semalem fix bentuk badan usahanya itu CV. Jadi yang ia laporkan pemilik EO nya namanya Aditya Rizky Permana atau pemilik CV nya atau pemilik Perusahaannya.


"Ini kerjasama pertama kali. Ada 288 siswa yang ikut. Untuk biayanya per siswa 1.999.000. Seharusnya tanggal 29 Mei berangkat ternyata pihak EO membatalkan secara sepihak," ujarnya.


"Waktu itu kita akhirnya panggil pihak EO, kita musyawarah oleh pihak EO, alasannya waktu itu sangat subjektif menurut kita juga ini tidak masuk di akal. Akhirnya di sepakati EO minta waktu sampai tanggal 8 Juni bahkan meyakinkan pihak MAN ini pasti berangkat seluruh persiapan akan di selesaikan dari tanggal 28 sampai tanggal 8 tapi ternyata tanggal 8. Seperti yang kita ketahui bersama pihak EO itu ingkar janji kembali," tambahnya.


Oleh karena itu, Perinsipnya pihak sekolah akan mendampingi siswa untuk menuntut haknya, semalam dari pihak EO berjanji akan mengembalikan uang tapi secara pararel. (Nay)