Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KPU Kota Bekasi Ungkap 1 Bacaleg Daftar dari 2 Parpol dan 2 Orang Terdaftar Juga Bacaleg DPRD Jabar

Senin, 26 Juni 2023 | Juni 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-23T16:50:27Z


Kantor KPU Kota Bekasi


Lintas5.com, Kota Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menemukan 3 bacaleg miliki kegandaan saat melakukan proses verifikasi administrasi (Vermin) beberapa waktu yang lalu.


Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa AS. Ia mengatakan, saat melakukan



vermin, KPU Kota Bekasi menemukan adanya kegandaan, dimana 1 bacaleg ganda internal dan 2 bacaleg ganda eksternal.


"Ada 1 bacaleg ganda internal atau 1 bacaleg berada di 2 parpol dan 2 bacaleg yang mendaftarkan diri di DPRD Kota Bekasi dan  Provinsi Jawa Barat," tegas Ali.


Terkait hal tersebut, aku Ali, bagi bacaleg yang kegandaan internal, KPU Kota Bekasi meminta kepada bacaleg tersebut untuk memilih salah satu partai yang mengusungnya, sedangkan bacaleg dengan kegandaan eksternal, maka bacaleg tersebut harus memilih apakah maju sebagai bacaleg di Kota Bekasi atau Provinsi Jawa Barat.


"Kami meminta kepada para bacaleg yang memiliki kegandaan tersebut untuk memilih salah satunya," terangnya.


Terkait hal tersebut, proses perbaikan dokumen persyaratan yang bisa dilakukan oleh bacaleg bisa dilakukan pada 26 Juni sampai dengan tanggal 9 Juli 2023.


"Ada kesempatan untuk melakukan perbaikannya dimulai sejak 26 Juni-9 Juli 2023," tandasnya.(giri)