Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Hanya di Kota Bekasi, Masa Jabatan Pj Sekda Terkesan Tertutup

Senin, 05 Juni 2023 | Juni 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-22T18:01:36Z
Pelantikan PJ Sekda Kota Bekasi dibarengi Pejabat lainnya, 23 Februari 2023


Kota Bekasi - Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Maksum Al Farizi mempertanyakan status Kepala Dinas Tata Ruang Junaedi yang sudah melewati batas jabatannya menjadi Pejabat Sementara (PJ) Sekda.


Seperti diketahui penetapan Junaedi sebagai Pj Sekda Kota Bekasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi nomor 821.2/Kep.31-BKPSDM/II/2023 tertanggal 23 Februari 2023 paling lama 3 bulan sejak tanggal penetapan SK tersebut.


"Ini sudah melebihi batas waktu 3 bulan, seharusnya ada perpanjangan masa jabatan Pj Sekda per 3 bulan dengan batas maksimal 6 bulan sesuai aturan Permendagri No 91 tahun 2019," tegas Mandor Baya sapaan akrabnya, Senin (05/06/23)


Dirinya menyebut sampai detik ini tidak ada informasi apakah Kadistaru Junaedi diperpanjang menjabat PJ Sekda atau Pimpinan daerah menetapkan Sekda Definitif.


Apalagi pasca tidak adanya yang lulus Open Biding Sekda Kota Bekasi beberapa waktu lalu, membuat dirinya bingung, ada apa dibalik semua ini.


"Sampai saat ini belum terdengar lagi suara tentang calon yang daftar jadi Sekretaris Daerah Kota Bekasi. Panitia seleksi terkesan diam dan hanya menunggu, Ini ada apa?," Tutup Mandor Baya.


Maka dari itu, dalam waktu dekat ini dirinya bersama anggota Trinusa bakal menggeruduk Pemkot Bekasi guna menanyakan kejelasan jabatan Pj Sekda Kota Bekasi (GL)