Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Cukup Gunakan NIK Dan KK, Peserta BPJS Kesehatan Sudah Dapat Layanan Kesehatan

Jumat, 16 Juni 2023 | Juni 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-19T21:48:12Z
"cukup NIK atau KK bisa dapat pelayanan kesehatan BPJS"


Lintas5.com - Belum banyak diketahui masyarakat awam, BPJS Kesehatan saat ini tidak lagi mencetak kartu kepesertaan, saat ini cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta BPJS Kesehatan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.


Hal tersebut merupakan wujud kemudahan akses digital yang saat ini berkembang pesat dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.


Eka Natalina Destiani selaku Kepala BPJS wilayah kerja Rejang Lebong, Lebong dan Kabupaten Kepahiang menjelaskan, masyarakat atau peserta BPJS kesehatan kehilangan kartu atau rusak tidak perlu melakukan cetak ulang. Pasalnya saat ini BPJS tidak lagi membuka pelayanan cetak kartu.


"Kalau kehilangan kartu atau rusak masyarakat tidak perlu takut tidak dapat berobat mengguanakan BPJS kesehatan. Kini dengan kemudahan digital melalui NIK KTP atau KK masyarakat dapat langsung berobat," jelas Eka Natalina Destiani, Kamis (15/6).


Eka juga menambahkan, kemudahan tersebut sudah berjalan di beberapa wilayah seperti Kabupaten Kepahiang yang telang dinobatkan sebagai Unirsal Health Coverage (UHC). Dimana 153.152 jiwa warga Kabupaten Kepahiang sudah miliki kepesertaan BPJS Kesehatan. Angka tersebut mencapai 96,43 persen dari total jumlah warga masyarakat yang ada di Kabupaten Kepahiang. 


"Kepesertaan BPJS kesehatan di Kabupaten Kepahiang suda 96,43 persen. Dimana 27.147 orang diantaranya merupakan kepesertaan BPJS gratis dari Pemerintah Daerah, sebagi bentu kepedulian pemerintah daerah", tambah Eka.(aa)