Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Kepahiang Apresiasi Capaian WTP, Rekomendasi BPK Harus Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 13 Mei 2023 | Mei 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-19T21:46:47Z
"๐‘๐ž๐ค๐จ๐ฆ๐ž๐ง๐๐š๐ฌ๐ข ๐๐๐Š ๐‡๐š๐ซ๐ฎ๐ฌ ๐’๐ž๐ ๐ž๐ซ๐š ๐ƒ๐ข๐ญ๐ข๐ง๐๐š๐ค๐ฅ๐š๐ง๐ฃ๐ฎ๐ญ๐ข"


Lintas5.com - Pemerintah Kabupaten Kepahiang kembali raih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022. Penyerahan predikat Opini WTP disampaikan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., CA., CSFA.,CFrA kepada Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid M.M., IPU dan Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan, SP di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Jum'at pagi (12/05/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan, SP dalam sambutannya mengapresiasi BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu yang telah melakukan pemeriksaan dan memberikan predikat WTP kepada Pemkab. Kepahiang atas LKPD Tahun 2022. Ia juga mengapresiasi Pemkab. Kepahiang atas opini WTP yang ke 6 dimulai pada Tahun 2016, Tahun 2019 hingga Tahun 2023 ini. 

“Terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu yang telah melakukan pemeriksaan LKPD Kabupaten Kepahiang Tahun 2022, alhamdulillah tahun ini Kabupaten Kepahiang kembali berhasil meraih predikat Opini WTP,” kata Windra Purnawan.

Terkait hasil tindak lanjut rekomendasi dari hasil pemeriksaan yang selesai ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Kepahiang sebesar 82%, Ketua DPRD Kepahiang berharap rekomendasi BPK selanjutnya dapat segera ditindaklanjuti.

“Saya berharap ke depan rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dapat segera kita tindaklanjuti. Kerja sama perlu kita gali, semoga tahun depan Kabupaten Kepahiang dapat kembali meraih Opini WTP,” ujar Windra Purnawan, SP.

Melalui fungsi pengawasan, DPRD akan memantau dan mengawasi penyelesaian catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Dimana sesuai peraturan perundangan catatan dan rekomendasi yang dilampirkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI harus dapat diselesaikan dalam 60 hari kedepan.(aa)