Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Wakil Presiden RI Berikan Penghargaan Pemda Berstatus Universal Health Coverage

Selasa, 14 Maret 2023 | Maret 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-19T21:46:55Z






"22 Provinsi, 334 Kabupaten dapat pemghargaan UHC"



Lintas5.com - Wakil Presiden Republik
Indonesia Ma’ruf Amin memberikan penghargaan kepada 22 Provinsi, 334 Kabupaten
dan Kota yang telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu
Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai program strategis nasional dengan mendorong
terwujudnya Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal
Health Coverage
(UHC) di Indonesia. Dengan tercapainya UHC di setiap
daerah, Wapres juga mengapresiasi komitmen Pemda khususnya dalam melaksanakan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN). 

Dalam Inpres Nomor 1 tahun
2022, salah satu instruksi Presiden kepada Gubernur dan Bupati/Walikota adalah
mendorong target RPJMN. Target tersebut yaitu 98% penduduk Indonesia
terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS pada tahun 2024, dengan
mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Sampai 
dengan 1 Maret 2023 jumlah penduduk Indonesia yang sudah dijamin akses
layanan kesehatan melalui Program JKN-KIS sebanyak 252,1 juta jiwa atau lebih
dari 90% dari seluruh penduduk Indonesia.



 



Penghargaan UHC ini
diberikan langsung oleh Wapres didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Menteri Keuangan,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, serta Ketua Dewan Jaminan Sosial
Nasional, di Balai Sudirman Jakarta, Selasa (14/03).



 



Dalam kesempatan tersebut,
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan BPJS Kesehatan
bekerja keras melakukan berbagai advokasi kepada Pemerintah Daerah agar seluruh
penduduk di masing-masing wilayah dapat diintegrasikan dengan Program JKN-KIS.
Namun Ghufron menekankan tercapainya predikat UHC juga harus memastikan bahwa
setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan
bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.



 



“Untuk itu, BPJS Kesehatan
juga berupaya memperluas akses layanan kesehatan tersebut dengan bekerja sama
dengan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan (rumah
sakit). BPJS Kesehatan mendorong Kementerian dan Pemda terkait dalam hal
memenuhan sarana dan prasarana di daerah agar mutu layanan kesehatan dapat
dirasakan sama, dimanapun peserta itu berada,” ujar Ghufron.



 



Ghufron juga menekankan,
penyelenggaraan Program JKN-KIS saat ini sudah on the track dan telah terbangun sebuah ekosistem JKN-KIS yang kuat
dan andal yang juga didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi serta
digitaliasi layanan yang terus dikembangkan.



 



BPJS Kesehatan sebagai
badan hukum publik juga telah menjalankan tugas selama hampir 10 tahun dengan
baik, sesuai dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.  Hal ini dibuktikan dengan pencapaian kinerja
organisasi yang kian positif mulai dari predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM)
sebanyak 8 kali berturut sejak program bergulir tahun 2014 atau 30 kali sejak
era PT Askes (Persero), kepuasan peserta yang semakin meningkat, serta yang
tidak kalah penting adalah kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang
sehat.



 



“Dengan kondisi finansial
yang sehat, tidak ada gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan bahkan BPJS
Kesehatan memberikan uang muka layanan untuk memastikan terjaganya cashflow rumah sakit. Harapannya fasilitas lebih nyaman dalam memberikan layanan kepada
peserta tanpa ribet dan tanpa diskriminasi,”kata Ghufron.



 



BPJS Kesehatan juga
mendukung upaya Pemerintah dalam hal menyesuaikan tarif layanan fasilitas
kesehatan, melalui Permenkes Nomor 03 Tahun 2023 yang mengakomodir kesesuaian
biaya layanan kesehatan dan perbaikan anomali struktur tarif lama. Aturan ini
mendorong penguatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan baik di Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat
Lanjutan (FKRTL).



 



BPJS Kesehatan melalui
Program JKN-KIS juga telah menjadi episentrum baru di dunia jaminan sosial dan
menjadi contoh negara lain karena memiliki kepesertaan terbanyak dan pencapaian
UHC tercepat di dunia untuk satu skema yang terintegrasi. Pengelolaan Program
JKN-KIS di Indonesia juga sudah diakui dengan mendapatkan penghargaan tertinggi
tingkat Asia Pasifik dalam ISSA Good Practice Award dari Internasional Social
Security Association (ISSA).



 



Dengan bertumbuhnya cakupan
kepesertaan JKN-KIS, angka pemanfaatan pelayanan kesehatan pun turut meningkat.
Dari 92,3 juta pemanfaatan pada tahun 2014, menjadi 502,8 juta pemanfaatan pada
tahun 2022. Kehadiran Program JKN-KIS tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat dalam hal membuka akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi
masyarakat Indonesia, namun juga melindungi masyarakat dari kemiskinan.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh LPEM FEB UI, di tahun 2019
didapatkan hasil bahwa Program JKN-KIS telah menyelamatkan 8,1 juta orang dari
kemiskinan serta 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih dalam dan
ekstrim.



 



“Untuk itu kami mendorong
Pemda lain untuk dapat segera mengejar cakupan kepesertaan di daerahnya dan
diintegrasikan dengan Program JKN-KIS. Sebab, salah satu keuntungan Program
JKN-KIS adalah memiliki asas portabilitas dan dapat dimanfaatkan meskipun dalam
keadaan sehat. Masyarakat bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia ketika
membutuhkan. Perwakilan kantor kami di tiap kabupaten/kota diharapkan
mempermudah sinergi dengan Pemda, kami sangat siap berkolaborasi dan bersama
mewujudkan UHC di Indonesia,” ujar Ghufron.


Kabupaten Kepahiang Dorong Capaian UHC di
Indonesia

 

Pemerintah Daerah Kabupaten
Kepahiang
sukses mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau
Universal Health Coverage. Terhitung sejak
November 2022,
sebanyak
147.764
jiwa penduduk
Kabupaten
Kepahiang
telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) dari total jumlah penduduk
153.232
jiwa atau sebesar
96,43%. Artinya, hampir seluruh warga
masyarakat di
Kabupaten
Kepahiang
telah memiliki payung perlindungan untuk mengakses
layanan di fasilitas kesehatan.

 

Dalam kesempatan yang
sama, 
Bupati Kabupaten
Kepahiang
Hidayatullah Sjahid mengungkapkan
rasa bangganya atas pencapaian UHC di daerahnya. Ia juga mengucapkan terima
kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang
Curup yang telah bekerja keras
agar masyarakat
Kabupaten Kepahiang bisa terjamin ke dalam
Program JKN. 

 

“Dengan telah tercapainya
UHC di
Kabupaten
Kepahiang
maka fasilitas kesehatan juga harus kian optimal dalam
melayani. Ke depan kami akan terus memastikan seluruh penduduk
Kabupaten
Kepahiang
tetap terjamin akses layanan kesehatannya melalui
Program JKN-KIS,” ujar
Hidayatullah.***