Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

IRT Rejang Lebong Tilap Uang Sewa Ruko Milik Orang Lain

Selasa, 04 Januari 2022 | Januari 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-19T14:50:55Z
Dugaan Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana. Seperti yang terjadi terhadap korban HJ (68) Warga Timbul Rejo Kabupaten Rejang Lebong, Yang mana dirinya merasa ditipu oleh pelaku NS (56) Warga Kelurahan Air Bang Kabupaten Rejang Lebong. Perihal korban menanyakan uang sewa ruko yang berada di Kelurahan Pensiunan, yang di sewa oleh Andri Pranata, yang ternyata ruko tersebut adalah milik pelapor/korban, dan kemudian Andri Pranata mengatakan kepada HJ (pemilik ruko), jika ruko tersebut disewanya dari NS (pelaku) sebesar Rp. 15.000.000.,(lima belas juta rupiah) pertahun, setelah itu korban mengatakan kepada Andri Pranata jika ruko tersebut adalah miliknya bukan milik NS, namun Andri Pranata menjelaskan, bahwa NS yang mendatanginya dan menawarkan sewa ruko tersebut, apabila ingin menyewa langsung menghubungi Pelaku. Atas perbuatan NS tersebut, korban merasa dirugikan dan jumlah kerugian yang di alami oleh korban sebesar Rp. 22.499.000.,(dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Dengan adanya kekadian tersebut, korban HJ melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Kepahiang.


"Benar ada warga melaporkan kejadian penipuan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kepahiang. Dengan adanya laporan tersebut, sudah kita tindak lanjuti", jelas kasat Reskrim Akp Welliwanto Malau, S,IK, MH.


Menindak lanjuti Laporan masyarakat tersebut, Kasat Reskrim memimpin langsung oprasi penangkapan tersebut, bersama Kanit Pidum dan Anggota Tim Elang Jupi Polres Kepahiang, berhasil menangkap NS (pelaku) yang sedang berada dirumahnya. Tampa adanya perlawanan, Pelaku rela digiring Pihak Kepolisian Ke Polres Kepahiang. 


Kasat juga menbahkan, dari penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan - 1 (satu) unit HP oppo warna hitam
- 1 ( satu) buah tas warna merah berisi alat kosmetik. Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kepahiang, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya", ungkap Kasat Reskrim.(aa)