Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

SATRESKRIM POLRES KEPAHIANG LAKUKAN KRYD DI TAMAN SANTOSO

Minggu, 18 Juli 2021 | Juli 18, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-19T14:50:55Z
Menindak lanjuti laporan lisan bapak Wakil Bupati Kepahiang dan Pengaduan masyarakat pasar Kepahiang, Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang. Melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di seputaran pasar Kepahiang dan taman Santoso Kabupaten Kepahiang.


Kegiatan KRYD yang dilakuakan karena banyaknya laporan masyarakat mengenai taman santoso yang sering menjadi tempat bertemunya atau berkumpul anak muda pada malam hari, untuk melakukan perbuatan yang tak seharusnya dilakukan disana dan minum-minum dan hisap lem aibon. 


Dalam kegiatan tersebut, Satreskrim Polres Kepahiang di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S,iK, MH yang di dampingi Tim Buser Elang Jupi. Dari Pantauan Satreskrim Polres Kepahiang. Di dalam taman mereka menemukan banyak anak muda yang nongkrong sambil minum alkohol. 

"Kita malam ini menindak lanjuti laporan Wakil Bupati Kepahiang dan Laporan dari masyarakat pasar kepahiang. Bahwa di taman santoso yang salah satu aicon Kabupaten Kepahiang, dijadikan tempat nongkrong, minum-minum dan banyak lagi hal buruk yang dilakukan pemuda yang nongkrong di taman ini," ungkap Kasat.


Dari Kegiatan KRYB yang dilakukan malam ini 18 juli 2021, Satreskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan 11 pemuda yang lagi asik nongkrong dan minum di taman santoso. Adapun Inisial yang berhasil di amankan :
AS (18), RO (18), AG (18), HK (21), RK (25), IRDS (25), AN (26), NR (22), WRO (28), RO (18) dan FU (18). Seluruhnya berasal dari Kepahiang semua. Dari pengamanan Tim juga telah menyita barang bukti berupa 1 botol minuman Newport yang di campur dengan tuak, 1 botol anggur  dan dua bungkus minuman jenis tuak.


"Dari 11 pemuda yang berhasil kita amankan serta barang bukti nya juga, kinj kita bawa ke Polres Kepahiang untuk di bina dengan surat pernyataan yang dijamin orang  tua masing-masing serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi", jelas Kasat.(aa)