Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal minuman keras.
Keputusan ini diambil presiden Joko Widodo setelah menerima masukan dari tokoh agama dan beberapa Ormas.
Presiden Joko Widodo hari ini mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.
Keputusan pencabutan disampaikan Presiden Jokowi hari ini keputusan diambil setelah Presiden menerima masukan dari ulama tokoh agama berbagai ormas serta pemerintah provinsi dan daerah.
Berikut isi dari pernyataan Jokowi:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam sejahtera bagi kita semuanya, setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI Nahdlatul Ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.