Ada banyak jenis investasi yang tersedia untuk masyarakat umum saat ini. Setiap bentuk investasi tentu memiliki peluang dan risiko yang berbeda. Yuk, simak selengkapnya!
DAFTAR ISI
Apa Itu Reksa Dana
Reksa dana merupakan tempat menghimpun dana atau modal dari investor dan diinvestasikan dalam bentuk portofolio investasi. Berikut adalah infografis yang menggambarkan definisi reksa dana:
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, Pasal 1 ayat 27, pengertian reksa dana adalah:
“Tempat menghimpun dana dari komunitas investor untuk kemudian dimasukkan ke dalam portofolio efek dari perusahaan manajer investasi.”
Kami membantu menjelaskan definisi diatas:
- Reksa dana merupakan produk investasi yang menjadi tempat atau wadah untuk menghimpun dana dari investor. Dalam hal ini, Anda juga seorang investor.
- Uang yang terkumpul dalam wadah tersebut dikelola oleh sebuah perusahaan manajer investasi (disingkat MI).
- Manajer Investasi mengelola uang investor dalam portofolio efek yang terdiri dari produk pasar uang, obligasi dan saham. Besarannya akan disesuaikan dengan jenis reksa dana yang Anda pilih.
- Manajer investasi diharapkan dapat menghasilkan keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian dibayarkan kepada investor.
Jadi aturan manajemen investasi di Indonesia adalah: Perusahaan yang diperbolehkan mengelola uang investor adalah manajer investasi. Istilah lain dari Manajer Investasi (MI) adalah: Manajemen Investasi, Manajemen Investasi, Manajemen Aset.
Jika Anda menerima tawaran investasi dari perusahaan yang bukan manajer investasi, Anda harus curiga dan menanyakan legalitas perusahaan tersebut. Apakah perusahaan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengelola uang investor?
Jangka waktu yang ditawarkan oleh dana investasi itu sendiri terbagi menjadi dua bagian, yaitu jangka pendek dan jangka panjang. Sebelum berinvestasi, investor dapat memilih periode investasi mana yang mereka anggap sesuai dengan situasi mereka.
Laporan reksa dana
Ada beberapa laporan yang harus Anda waspadai. Berikut beberapa laporannya.
Prospektus reksa dana
Prospektus berisi berbagai informasi tentang produk. Mulai dari pembuatan hingga informasi mengenai pendistribusian prospektus.
Laporan keuangan dan tahunan
Reksa dana yang dikelola oleh MI wajib menghasilkan laporan keuangan setiap tahunnya. Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh perusahaan audit.
Lembar data dana
MI akan menerbitkan lembar fakta dana sebulan sekali. Factsheet reksa dana ini menunjukkan kinerja reksa dana, komposisi portofolio, nama manajer investasi, dan lainnya.
Istilah penting untuk diketahui
Banyak orang ingin berinvestasi di reksa dana tetapi mengeluh tidak mengerti syaratnya. Oleh karena itu, kali ini di bagian Keuangan saya, syarat-syarat investasi ini juga akan dibahas.
Asset Under Management (AUM)
AUM adalah seluruh dana kelolaan yang dikelola oleh manajer investasi dalam produk investasi.
Unit Penyertaan (UP)
UP adalah unit kepemilikan reksa dana Anda. Jadi UP ini menunjukkan besarnya investasi yang dimiliki investor.
Nilai Aktiva Bersih / Unit Penyertaan (NAB/UP)
NAB per saham adalah nilai aset atau nilai bersih per saham investasi. NAB per saham adalah harga dan transaksi yang dilakukan berdasarkan nilai reksa dana.
Subscription
Subscription berarti membeli produk investasi.
Redemption
Sederhananya, redemption berarti menjual atau menarik reksa dana.
Switching Produk
Switching Produk adalah pemindahan atau pengalihan reksa dana tertentu dengan cara lain oleh investor.
Oh ya, peralihan produk hanya dapat dilakukan untuk produk dengan manajer investasi yang sama.
Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah lembaga keuangan yang bertindak sebagai administrator, otoritas pengawas dan untuk menjaga aset dana yang diinvestasikan.