Hijrah dari Riba Menuju Hidup yang Lebih Berkah bersama Nabitu

 


Di tengah meningkatnya kesadaran umat muslim terhadap pentingnya menjalankan prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari, salah satu topik yang semakin sering dibicarakan adalah investasi halal dan hijrah dari sistem riba.


Banyak orang mulai mempertanyakan ke mana dana mereka disalurkan, apakah menghasilkan keuntungan yang diberkahi, atau justru tercemar praktik riba yang diharamkan dalam Islam.


Apa Itu Riba


Secara bahasa riba artinya tambahan, namun secara istilah syariah, riba adalah setiap penambahan yang diambil dari transaksi utang piutang atau jual beli secara tidak adil dan tidak setara.


Riba dapat terjadi dalam bentuk bunga pinjaman (riba qardh) maupun kelebihan dalam pertukaran barang sejenis (riba fadhl). Dalam Islam, riba dilarang keras karena mengandung unsur penindasan, eksploitasi, dan ketidakadilan.


Allah berfirman dalam AL-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275, yang artinya “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.


Larangan ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga menyangkut keberkahan dalam harta. Harta yang diperoleh dari riba, meskipun secara nominal bertambah, sejatinya tidak akan membawa ketanangan dan keberkahan.


Mengapa Harus Hijrah dari Riba


Hijrah dari riba bukan hanya soal menghindari dosa, tapi juga langkah awal untuk memerdekakan diri dari sistem ekonomi yang menjerat. Banyak orang terjebak dalam lingkaran utang berbunga tinggi, cicilan yang mencekik, dan investasi berisiko tinggi yang mengandung riba. Akibatnya, keuangan pribadi maupun keluarga menjadi tidak sehat.


Hijrah dari riba berarti memilih jalan yang lebih bersih, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ini adalah ikhtiar untuk membangun masa depan finansial yang tidak hanya stabil, tapi juga diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.


Solusi Investasi Halal bersama Nabitu


Masyarakat kini membutuhkan alternatif investasi yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tapi juga sesuai syariah. Di sinilah Nabitu hadir sebagai solusi.


Nabitu adalah platform investasi berbasis syariah yang membantu masyarakat berinvestasi tanpa riba dan tanpa gharar (ketidakjelasan). Melalui skema yang transparan dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, Nabitu memastikan setiap proyek yang didanai adalah usaha riil dan produktif, mulai dari sektor pertanian, UMKM, hingga properti halal.


Apa Saja Kelebihan Nabitu:


  • 100% Bebas Riba: Tidak ada bunga atau sistem pinjaman berbunga.
  • Legal dan Aman: Telah terdaftar di regulator dan memiliki struktur pengawasan syariah.
  • Memberdayakan Ekonomi Umat: Investasi langsung ke sektor riil yang berdampak positif bagi masyarakat.

Merdeka dari Riba, Hidup Lebih Berkah


Hijrah ke investasi halal bukan sekadar tren, tapi kebutuhan. Dengan memilih Nabitu, Anda sedang membangun kemandirian finansial sekaligus membantu roda ekonomi umat berputar secara halal. Hidup tanpa riba adalah hidup yang lebih tenang, karena setiap keuntungan yang didapat adalah hasil dari transaksi yang sah dan diridhai oleh Allah.


Sudah saatnya mengatakan tidak pada riba, dan melangkah menuju kehidupan finansial yang lebih bersih, adil, dan penuh berkah. Bersama Nabitu, mari hijrah secara finansial untuk dunia yang lebih baik dan akhirat yang lebih tenang.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama